Senin, 20 Oktober 2014

APA ITU KEWIRAUSAHAAN? :)

Kewirausahaan (Entrepreneurship) berasal dari bahasa Perancis : Perantara  Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi.
Wirausahawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan suatu produk atau bisnis baru perusahaan milik sendiri, dengan menggunakan sumber daya (keuangan, bahan baku, tenaga kerja) dengan sebaik-baiknya, tujuannya untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Ciri-ciri atau jenis perilaku seorang wirausahawan antara lain :
(1) mampu mengidentifikasi peluang usaha baru,
(2) memiliki rasa percaya diri dan selalu bersikap positif,
(3) bertingkah laku seorang pemimpin,
(4) memiliki inisiatif, kreatif, dan inovasi terbaru,
(5) pekerja keras,
(6) berpandangan luas dan memiliki visi misi yang baik,
(7) berani mengambil resiko,
(8) mampu menerima saran dan kritik.

Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.
Karakteristik Wirausahawan Menurut Mc Clelland :
a.     Keinginan untuk berprestasi
b.     Keinginan untuk bertanggung jawab
c.     Preferensi kepada resiko-resiko menengah
d.    Persepsi kepada kemungkinan berhasil
e.     Rangsangan oleh umpan balik
f.     Aktivitas energik
g.    Orientasi ke masa depan
h.    Keterampilan dalam pengorganisasian
i.     Sikap terhadap uang

Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland yaitu  kebutuhan untuk berprestasi (n Ach), kebutuhan berafiliasi (n Afill) dan kebutuhan untuk berkuasa (n Pow).
Contoh kebutuhan untuk berprestasi (n Ach) yaitu seorang wirausahawan tentu ingin usahanya meraih suatu tingkat pencapaian tertentu dan tidak menjadi usaha yang hanya biasa-biasa saja, misalnya mendapatkan prestasi atau penghargaan top brand award atau best seller record, atau penghargaan-penghargaan lainnya dari berbagai instansi terkait yang menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki prestasi yang tinggi dan bukan sekedar usaha yang biasa-biasa saja.
Contoh kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill) yaitu suatu usaha tidak dapat 100% benar-benar berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Dalam berbagai segi bisnis, dibutuhkan rekan atau mitra yang dapat diandalkan untuk menjalankan usaha (mitra usaha ini dapat berupa supplier, distributor, agen, penanam modal, dan lain-lain). Kebutuhan suatu usaha untuk bekerja sama dan berhubungan dengan mitra usahanya ini merupakan contoh kebutuhan untuk berafiliasi. Koneksi yang luas, merupakan salah satu hal penting yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahawan.
Contoh kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) yaitu seorang wirausahawan tentunya ingin menguasai pasar. Selain itu, ada keinginan dari diri sendiri untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang lain (memiliki usaha sendiri dan memimpin sejumlah orang/karyawan). Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa seorang wirausahawan memiliki kebutuhan untuk berkuasa (ingin memimpin, bukannya dipimpin).

Ø  Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:
a.       Konsumen, yaitu wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen atau memberi kesempatan kepada konsumen untuk mengungkapkan keinginan mereka.
b.      Perusahaan yang sudah ada, yaitu wirausahawan harus selalumemperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada dan kemudian mencari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada sehingga dapat membentuk peluang baru.
c.       Saluran distribusi, merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
d.      Pemerintah, merupakan sumber pengembangan gagasan baru dengan dua cara yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan suatu produk yang baru, dan melalu peraturan pemerintah terhadap dunia usaha yang memungkinkan muncuknya suatu gagasan tentang usaha baru.
e.       Penelitian dan pengembangan. merupakan suatu kegiatan yang sering menemukan atau menghasilkan suatu gagasan produk baru atau perbaikan terhadap produk yang sudah ada.

Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Jenis - jenis nya :
a. Waralaba dalam negeri
b. Waralaba luar negeri
Pemasaran langsung adalah aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan
Teknik alternatif pemasaran langsung :
a. Periklanan terklasifikasi
b. Periklanan display
c. Kiriman pos langsung
d. Katalog penjualan
e. Pemasaran tanggapan langsung media
Pemasaran langsung  adalah kegiatan yang total di mana penjualan mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon,pos, atau kunjungan pribadi dari calon pelanggan. Teknik alternatifnya :
-         Periklanan terklasifikasi (classified advertising)
-         Periklanan display (display ads)
-         Kiriman pos langsung (direct mail)
-         Katalog penjualan (catalog sales)
-         Pemasaran tanggapan langsung media (media directy renponse
          marketing)

a.      Pemilikan tunggal (firma) merupakan organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan: kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau perseroan, pemilik tidak membagi laba dengan siapapun, tidak perlu berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya, pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari, dan pemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus.
Kerugian: kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan, modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya, dan sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
b.      Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan: formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan, para rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba, lebih mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan firma, dan pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan.
Kerugian: terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan, dapat berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru, kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan, dan rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
c.      Perseroan merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan: kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham, kepemilikan dengan mudah dipindahkan keorang lain, memiliki ekstensi hukum yang terpisah, ekstensi perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat berjalan melaksanaan usahanya, pendelegasian kekuasaan pada manajer professional, dan perseroan sanggup menggaji spesialis.
Kerugian: kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan, banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan, membutuhkan biaya yang besar dalam pendiriannya, dan pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah.
d.      perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Keuntungan: diperolehnya modal ekuitas baru, diperoleh nilai dan kemampuan dialihkan dari aktiva organisasi, kemampuan untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan relative lebih mudah, dan mendapatkan prestise.
Kerugian: hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaanhttp://adesyams.blogspot.com/2009/09/hakekat-kewirausahaan.html

http://materikuliah-septiana.blogspot.com/2011/03/2-perbedaan-wiraswasta-dan-wirausaha.html

Ahman, Eeng. (2007). Membina Kompetensi Ekonomi. Penerbit : Grafindo Media Pratama, Bandung.

Soeryanto, Eddy. (2009). Entrepreneurship Menjadi Pebisnis Ulung. Penerbit : Elex Media Komputindo, Jakarta.

http://ediharukaze.blogspot.com/2013/04/pengertian-kewirausahaan-dan.html

Kamis, 26 Juni 2014

Pencemaran Lingkungan Akibat Logam Berat Timah (Pb)

TUGAS SOFTSKILL KELOMPOK
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(Tema: PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LOGAM BERAT TIMBAL (Pb))



Disusun Oleh:

Nama / NPM                :  1Atiek Handayani              /31411283
                                        2Fathimah Baya Nabilah   /32411726
                                        3Tarjo                                /37411029
Dosen                           :  Dian Kemala Putri


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
Timbal termasuk logam berat “trace metals” karena memiliki berat jenis yang lebih berat dari air. Timbal ini merupakan unsur yang biasa ditemui dalam bebatuan, tanah, tumbuhan maupun hewan. Timbal dimanfaatkan oleh manusia sebagai bahan pembuat baterai, produk logam, cat, keramik, dll. Timbal dapat ditemui di berbagai lingkungan, akibatnya timbal dapat memasuki tubuh melalui air, udara maupun makanan. Timbal yang masuk ke dalam tubuh dapat menimbulkan berbagai resiko penyakit. Resiko timbal akibat sistem hemopoietik dapat mempengaruhi pematangan normal sel darah merah, memperngaruhi kelangsungan hidup sel darah merah dan menghambat biosintesis hemoglobin. Resiko keracunan timbal juga dapat terjadi pada sistem syaraf manusia. Semakin berbahaya apabila timbal meracuni otak, maka akan berakibat timbul penyakit seperti halusinasi, epilepsi, dan kerusakan otak. Resiko keracunan timbal juga berpengaruh dalam sistem ginjal, sistem kardiovaskular, sistem reproduksi dan endokrin, serta resiko karsinogenik (kerusakan DNA).
             Salah satu pencemaran lingkungan yang melibatkan logam berat, salah satunya logam berat timbal (Pb) yaitu Teluk Buyat yang berada di Minahasa, Sulawesi Utara. Limbah tersebut dihasilkan dari lumpur sisa tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Logam berat yang ikut mencemari tersebut yaitu Hg (merkuri), As (arsen), Cd (cadmium), Pb (timah) dan emas. Proses tersebut, hanya biji emas yang diambil oleh PT NMR, sedangkan sisa logam berat lainnya dialirkan melalui pipa tiling ke Teluk Buyat. Akhir Juli 1998 warga Buyat terkejut akibat bocornya pipa PT NMR, bocornya pipa tersebut berakibat terhadap kehidupan biota laut dan manusia yang ada disekitarnya. Ancaman limbah logam berat akibat pertambangan yang dibuang ke dasar laut yaitu memberikan dampak buruk bagi biota laut dan ekosistem laut.
Perairan Teluk Buyat dalam kurun 1997 – 1999 yaitu dari 5 derajat (8,9%) menjadi 2,2 derajat (3,8%) atau telah mengalami perubahan kemiringan lerengnya. Melihat kemiringan bentang lahan perairan Teluk Buyat menunjukkan bahwa lokasi tidak layak untuk dilewati pipa pembuangan limbahtailing memiliki kriteria kemiringan sebesar 10-20 derajat. Pembuangan limbah tailing ke laut (Sub Marine Tailing Disposal) dimulai di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada bulan Maret 1996. Ketika pertama kali tailing dialirkan ke kedalaman 82 meter dan jarak 900 meter tepi pantai, beberapa perisitiwa yang merugikan masyarakat setempat terjadi. Rangkaian peristiwa matinya ikan-ikan terjadi setelah Maret 1996 tailingdialirkan ke laut. Penduduk juga melihat bahwa laut semakin keruh dan ikan-ikan sulit didapat. Nener (benih bandeng) hilang dan ikan tangkapan sejak tahun 1997 tinggal 13 jenis ikan saja (hasil pemetaan partisipatif masyarakat dan Walhi Sulut, 2000). Gejala penyakit yang timbul pada masyarakat Teluk Buyat antara lain: Mual, pusing, sakit kepala yang hebat, persendian sakit, lemah, kram, gemetar, bahkan yang paling mengejutkan adalah munculnya benjolan pada bagian tubuh tertentu. Benjolan dialami oleh banyak warga dewasa termasuk anak-anak. Beberapa perempuan mengalami keguguran berulang-ulang pada usia kehamilan 5-6 bulan, kelahiran anak yang cacat, dan ada beberapa ibu yang menyusui bayinya dengan sebelah payudara saja, Karena yang sebelahnya ada benjolan. Kesehatan reproduksi perempuan secara umum mengalami penurunan kualitas secara drastis.


Bukti bahwa PT NMR melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus Teluk Buyat yaitu :
1. Pelanggaran terhadap syarat izin usaha
2. Pelanggaran terhadap izin pengelolaan tailing sebagai limbah B3
3. Pelanggaran atas izin pembuangan limbah tambang ke laut
Penanganan yang seharusnya dilakukan pemerintah yaitu :
1. Kemenkes menentukan jenis penyakit yang diderita oleh warga dan melakukan pengobatan serta pencegahan
2. Memberikan informasi kepada masyarakat secara rutin
3. Menegakan hukum bagi pihak yang melanggar

Potret dari dampak pencemaran akibat dari logam berat sebagai berikut: