Kekayaan Intelektual
HaKi
merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam adalah hak
yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Hak
cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property
rights) yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial
design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret),
penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition), dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit).
Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan
dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak
mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan
alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak
cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
- buku, pamflet, dan sernua hasil karya tulis lain;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
- seni batik;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
- alat peraga;
- peta; serta
- terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan. Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
- program computer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database;
- karya hasil pengalihwujudan
Pengelompokan Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
- Hak cipta (copyright)
- Hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih
atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
- Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta
ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak
cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
- Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta
dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
- Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial
Aturan Pengalihan Hak Cipta
Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta ditentukan oleh hak moral.
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya
nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Suatu ciptaan tidak
boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain,
kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli
warisnya jika pencipta telah meninggal dunia.
Berdasarkan hak moral ini pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
- dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya atau salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
- mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan
lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan,
peng-gantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan
merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
sumber: http://hakintelektual.com/