Jelaskan menurut anda apakah hak dan kewajiban WNI sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945?
Bandingkan dengan Negara lain!
Jawab!
1. Pasal 27 : persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Menurut pandangan saya, pasal ini belum sesuai dengan yang terjadi di Negara ini, misalkan saja tersangka koruptor yang masih diperlakukan istimewa di dalam sel penjara, beda halnya dengan seorang yang hanya maling benda kecil tetapi diperlakukan sangat tidak layak di dalam sel penjara.
Di Negara lain, misalnya di Amerika. Tingkat suap di Negara tersebut sangatlah rendah, beda dengan di Indonesia dan disana pun mendapatkan hukuman yang setimbang apabila terbukti melakukan tindak penyuapan.
2. Pasal 28 : kebebasan berpendapat
Menurut pandangan saya, pasal ini juga belum sesuai dengan yang terjadi di Negara ini. Misal kita ambil contoh kasus jika seseorang yang menyinggung masalah politik di social network, maka masih bisa dikenakan sanksi pidana.
Di Negara lain, jika di Amerika, lagu-lagu yang berbau politik tidak terlalu dipermasalahkan.
3. Pasal 29 : kebebasan beragama
Menurut pandangan saya, pasal ini sudah sesuai dengan yang terjadi di Indonesia. Karena di Negara ini sudah diakui ada 6 negara dan tidak ada agama yang menyimpang.
Beda halnya dengan di Amerika yang menganut system liberal, jadi tidak dipermasalahkan apapun agamanya asal tidak mengganggu Negara atau terorisme.
4. Pasal 30 : bela Negara
Menurut pandangan saya, pasal ini kurang sesuai dengan yang terjadi dengan Negara ini. Hanya orang-orang yang memiliki jiwa patriotisme yang bisa membela Negara.
Beda dengan korea selatan yang mewajibkan warganya untuk mengikuti wajib militer. Ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila Negara terkena serangan dari luar, maka warganya sudah siap untuk membela.
5. Pasal 31 : pendidikan
Menurut pandangan saya, pasal ini sangat belum sesuai. Karena di Indonesia masih banyak anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi dan pemerintah belum mampu menyelesaikan permasalahan ini.
Bandingkan dengan Jerman, pendidikan sangat di nomor satu-kan. Pemerintahnya sangat memperhatikan pendidikan bagi warganya.
6. Pasal 32 : kebudayaan
Menurut pandangan saya, kebudayaan di Indonesia sangatlah bagus karena terdapat banyak suku, adat dan bahasa yang amat beragam. Namun Indonesia masih dinilai kurang mampu menjaga dan melestarikan kebudayaannya sehingga diakui oleh Negara lain.
7. Pasal 33 : perekonomian Negara
Menurut pandangan saya, perekonomian Indonesia masih sangat labil, terkadang masih terjadi krisis moneter. Kemiskinan dimana-mana, namun tak sedikit pula koruptor yang ada di Negara ini, yang membuat kemiskinan semakin menjadi-jadi.
Bila dibandingkan dengan Singapore, walaupun Singapore hanyalah Negara kecil namun perekonomiannya sangat maju karena Singapore adalah Negara transit dari seluruh penjuru Negara lain.
8. Pasal 34 : fakir miskin & anak terlantar dipelihara Negara
Menurut pandangan saya, pasal ini masih sangat belum sesuai dengan yang ada pada Negara ini. Masih banyak fakir miskin dan anak terlantar yang tidak dipelihara dengan baik oleh pemerintah Negara.
Beda halnya dengan inggris, di Negara tersebut tidak membiarkan fakir miskin dan anak-anak menjadi terlantar. Semuanya dipelihara dengan baik oleh Negara, sehingga tingkat kemiskinannya sangatlah rendah.
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus