BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa pembatas Negara.
Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memperngaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia.
2. Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b) Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c) Menumbuhkan wawasan warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d) Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e) Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak sedangkan sifat bertanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
B. Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak dan kewajiban warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan bela Negara
1. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
a) Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b) Pengertian dan pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
2. Teori terbentuknya Negara :
a) Teori hokum alam
b) Teori keTuhanan
c) Teori perjanjian
3. Proses terbentuknya Negara di zaman modern
4. Unsur Negara
a) Bersifat konstitusif, meliputi udara, darat dan perairan
b) Bersifat deklaratif, ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan secara “de jure” maupun “de facto”.
c) Bentuk Negara, meliputi Negara kesatuan dan Negara serikat.
2. Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia, Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). Negara juga wajib melindungi hak asai warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia.
3. Proses bangsa yang menegara
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara kesatuan republic Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
Kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah : Pertama, kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kedua, kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik.
4. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
Terdapat pada pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 30 ayat 1.
5. Hubungan warga Negara dan Negara
a) Siapakah warga Negara?
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya. Syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
b) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan republic Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban bangsa Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e) Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f) Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
g) Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.
h) Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.
i) Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
6. Pemahaman tentang demokrasi
1. Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
1. Bentuk demokrasi
a) Pemerintahan monarki
b) Pemerintahan republic
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi undang-undang). Monteque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
3. Pemahaman demokrasi di Indonesia
a) Dalam system kepartaian
b) System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara
4. Prinsip dasar pemerintahan republic Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republic Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; ketetapan MPR; UU dan perpu; PP; keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya.
5. Beberapa rumusan pancasila
Rumusan Mr.Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945,
Rumusan pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, kemudian Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950. Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
6. Struktur pemerintahan republic Indonesia
a) Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
1) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a) Departemen
b) Lembaga pemerintahan
c) Badan usaha milik Negara (BUMN)
2) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a) Pemerintah pusat
b) Pemerintah wilayah
c) Pemerintah daerah
b) Hal pemerintahan pusat
1) Organisasi cabinet dibawah menteri coordinator
2) Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3) Pola administrasi dan manajemen pemerintaha RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat
4) Tugas pokok pemerintahan Negara RI
5) Hal pemerintahan wilayah
6) Hal pemerintahan daerah
c) Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Berdasarkan pengertian tentang demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular.
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusi yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa no. 217 A (III) TANGGAL 10 Desember 1948. Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universitas tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelakasanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitanm antara Filsafah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a) Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
b) Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
(1) Paham Komunisme
(2) Paham liberalisme
(3) Paham Islam fundamentalis
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a) Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus
menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara.
b) UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, buakn kemerdekaan NKRI karena hal-hal
c) Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
1) Pancasila
2) Penataan
3) Ekonomi
4) Kualitas bangsa
5) Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d) Kosepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e) Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatua Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Organisasi Korpri, PGRI, SPSI, HNSI, HKTI, BKOW, HMI, AMPI, KNPI, dan sebagainya. Diatur dalam undang-undang pelakasanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
f) Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggabarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudka cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a) Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggaraan
kekuasaan.
b) Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) denjgan Nomer: 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c) Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Penegasa secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan pendidikan kewarganegaraan.
Bab II
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunanya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
B.Teori-Teori kekuasaan
1.Paham-Paham Kekuasaan
a) Paham Machiavelli (Abad XVII)
b) Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c) Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d) Paham Feuerbach dan Hegel
e) Paham Lenin (abad XIX)
f) Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penilitiannya yang ilmiah dan universal.
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar