Senin, 05 November 2012

masyarakat desa dan kota dalam pembangunan bangsa

Pembangunan bangsa Indonesia sangatlah bergantung pada peranan masyarakat Indonesia. Karena apabila masyarakatnya sendiri tidak peduli akan kemajuan dari pembangunan bangsanya, siapa lagi yang akan peduli terhadap bangsa ini. Masyarakat yang berperan di sini adalah masyarakat di kota, desa, atau bahkan di wilayah yang terpencil sekalipun. Semangat pembangunan inilah yang terkadang terlupakan oleh kita. Misalnya saja di desa, peranan masyarakat sangat membantu untuk dapat meningkatkan potensi-potensi yang ada di pedesaan. Contohnya jika di desa tersebut tersimpan suatu kekayaan alam SDA yang berlimpah, semestinya masyarakat di desa tersebut dapat memanfaatkannya dengan baik dan tidak hanya mengeksploitasinya saja. Sebab dengan hanya mengeksploitasi saja SDA tersebut akan habis dalam waktu singkat.
Masyarakat juga dapat mengembangkan potensi lainya yang, seperti melakukan pelatihan-pelatihan terhadap warga desa agar dapat menjadi pribadi yang mandiri, serta dapat membuka lapangan pekerjaan baru di tempat mereka berasal sehingga dapat meningkat pendapatan bagi warga desa. Akan tetapi terkadang pemerintah juga tidak memberikan perhatian yang khusus bagi perkembangan di wilayah yang terpencil. Seperti minimnya akses kendaraan yang dapat digunakan untuk mengangkut hasil-hasil produksi dari desa ke kota, serta sarana dan prasarana lainnya yang dapat menyulitkan masyarakat untuk dapat menjual hasil produksi yang telah mereka buat. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat di perkotaan. Sudah seharusnya masyarakat di kota juga ikut andil dalam pembangunan bangsa dan tidak hanya menunggu hasil dari pembangunan itu sendiri. Kita harus bahu-membahu dalam membangun bangsa ini agar dapat menjadi bangsa yang besar di mata dunia. Hal terpenting yang perlu diingat dalam membangun sebuah bagsa adala kerjasama yang terjalin antara pemerintah dan masyarakat yang sangat diperlukan dalam hal ini.
sumber : http://zmughnii.blogspot.com/2012/01/kota-masyarakat-kota-dan-pembangunan.html

pemuda dan perannya sebagai agen perubahan bangsa

Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada hari Minggu (28/10) menjadi salah satu momentum penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Momen sejarah ini mengingatkan kesetiaan pemuda Indonesia untuk tetap membela tanah air.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, perayaan Sumpah Pemuda salah satunya dilakukan dengan pembacaan deklarasi oleh 400 orang pelajar tentang Sekolah Indonesia Sejahtera. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa pelajar di Yogyakarta bertekad untuk mengatasi kekerasan antar pelajar.
Tak hanya itu saja, ribuan mahasiswa pun menyampaikan deklarasi hasil kongres pemuda nusantara yang berlangsung di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Salah satu wakil dari mahasiswa, Khairul Umam, yang membacakan deklarasi tersebut mengatakan, ini merupakan bentuk ekspresi dan keprihatinan pemuda terhadap berbagai permasalahan bangsa.
Terkait dengan karakter kebangsaan, disintegrasi kebhineka tunggal ika-an, penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan tindak kekerasan yang sekarang ini sering terjadi di berbagai wilayah Nusantara. “Kami menyatakan ingin meneguhkan kembali ideologi Pancasila dengan memperbaharui dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila pada masa sekarang dan masa yang akan datang sebagai kebenaran karakter Indonesia,” paparnya.
Rektor UGM Pratikno yang menjadi inspektur dalam upacara hari sumpah pemuda di UGM mengatakan, semangat perayaan hari Sumpah Pemuda tidak hanya selesai lewat pembacaan deklarasi. Melainkan perlu implementasi dalam kehidupan sehari-hari dalam komitmen pemuda pada satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
Ia melanjutkan bahwa pemuda juga harus mampu meningkatkan kualitas akademis, integritas moral, dan meningkatkan kemampuan kepemimpinan, serta manajerial untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik. Untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kepemimpinan, Praktino berharap pemuda mampu menghindari permasalahan dasar seperti narkoba, kekerasan, dan tawuran.
Ia mencontohkan di era tahun 1940-an hingga 1950-an, banyak muncul anak-anak muda yang menjadi pemimpin visioner yang memiliki integritas moral dan komitmen kebangsaan tinggi. “Republik ini pernah diwarnai pemimpin usia belasan. Karenanya, jangan menunggu memasuki terlalu usia dewasa untuk punya peran signifikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mendorong para pemuda, pelajar, maupun mahasiswa Indonesia untuk ikut berperan dalam pembangunan bangsa, salah satunya di bidang kesehatan. Langkah ini bisa dilakukan melalui berbagai gerakan yang melibatkan pemuda seperti gerakan sadar gizi, gerakan anti narkoba, dan gerakan olahraga sehat.
Kiprah pemuda di bidang kesehatan tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa. Ia mencontohkan para pejuang bangsa seperti dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Sutomo, maupun Prof. dr. Sardjito, adalah mereka yang ikut menjadi pelopor gerakan pemuda saat itu.
Ali Ghufron menambahkan, persoalan kebangsaan yang dihadapi pemuda saat ini makin kompleks seperti narkoba dan penyelewengan teknologi informasi. Ia  berharap para pemuda, pelajar, dan mahasiswa Indonesia sebagai agen perubahan mampu berkiprah secara positif bagi kemajuan bangsa.
Dengan keberanian, cita-cita, dan kecerdasan kolektif yang dimiliki, ia yakin pemuda Indonesia akan mampu membawa perubahan dan reformasi ke arah yang lebih baik.



sumber : http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/10/kembalikan-kaum-muda-jadi-agen-perubahan

Peran keluarga dalam pembangunan bangsa

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Masyarakat adalah unit yang membentuk negara. Oleh karena itu, keluarga sangat berperan penting dalam pembentukan setiap karakter individu. Karakter merupakan kunci bagi sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga, pendidikan karakter sejak usia dini merupakan hal yang penting.
Berbagai masalah yang dihadapi di negara kita salah satunya diakibatkan oleh adanya krisis karakter  para pejabat negara. Misalnya saja kasus korupsi. Tidak hanya masalah pejabat negara dengan kasus korupsinya saja, namun juga masalah generasi muda bangsa yang nampaknya sudah jauh dari perilaku baik. Sebut saja tauran antar pelajar, sex pra nikah atau bahkan hal terkecil seperti menyontek, berlaku tidak sopan dengan teman, orang tua maupun guru dan berbicara tidak baik.
Padahal semestinya masalah tersebut tidak akan terjadi jika keluarga melakukan fungsinya dengan benar. Semakin hari, dapat terlihat bahwa hancurnya nilai luhur yang terkandung dalam keluarga. Fungsi keluarga menurut Effendi 1998  khususnya fungsi psikologis adalah memberikan perhatian diantara anggota keluarga, memberikan pendewasaan kepribadian anggota keluarga dan memberikan identitas keluarga. Fungsi pendidikan yaitu salah satunya adalah mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi peranannya dalam kehidupan dewasa, serta fungsi sosialisasi yaitu membentuk norma tingkah laku sesuai dengan perkembangan anak. Sebenarnya, bila keluarga melakukan fungsinya dengan baik, maka semua masalah yang terkait dengan krisis karakter akan terselesaikan.
Namun, keluarga seringkali melewatkan begitu saja fase kritis dalam pembentukan sikap moral anak. Kadangkala orang tua tidak memikirkan bagaimana perkembangan moral anaknya sehingga tidak terlalu fokus dalam membentuk karakter anak agar menjadi seorang pribadi yang berkualitas di masa yang akan datang.        
Dengan tuntutan globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini, komunikasi antar anggota keluarga terkadang sangat sulit dilakukan. Dengan kesibukan orang tua yang bekerja, seringkali keluarga hanyalah tempat untuk menginap saja. Tidak ada pendidikan dan sosialisasi yang diberikan orang tua kepada anaknya. Sekarang,  juga banyak kasus perceraian yang dapat berdampak buruk terhadap anak. Anak broken home rentan sekali terbawa arus negatif pergaulan, apalagi anak tersebut adalah anak remaja.
Media, khususnya media televisi juga dapat menyumbang dampak negatif dalam pengembangan karakter individu. Sebagian besar pasti setiap keluarga mempunyai televisi di rumahnya. Sehingga dampak yang diberikan oleh media siaran ini bisa cukup besar. Sekarang ini, sulit sekali menemukan tayangan-tayangan yang bermanfaat khususnya tayangan untuk anak. Terkadang, tayangan untuk anak tersebut sebenarnya tidak cocok bila ditonton oleh anak kecil. Bila tidak ada perhatian orang tua secara khusus terhadap hal ini, anak pun dapat terkena dampak yang negatif.
Penanaman spiritual pada anak sejak dini juga penting dalam membangun karakternya. Misalnya saja, anak diajarkan mengaji atau diberiahu tentang aturan-aturan agama dan mulai belajar menerapkannya. Agar, saat ia remaja atau dewasa, sudah ada pengetahuan dan tertanam dalam dirinya perilaku apa saja yang baik dan benar. Sehingga orang tua tidak akan khawatir bila anaknya jauh dari mereka karena pribadinya sudah terbentuk sikap yang baik. Seperti menurut Ratna Megawangi, bahwa dalam pembentukan karakter,   ada tiga hal yang berlangsung secara terintegrasi. Pertama, anak mengerti baik dan buruk, mengerti tindakan apa yang harus diambil, mampu memberikan prioritas hal-hal yang baik. Kemudian, mempunyai kecintaan terhadap kebajikan, dan membenci perbuatan buruk. Misalnya anak tidak mau berbohong karena berbohong itu hal yang buruk . Ketiga, anak mampu melakukan kebajikan, dan terbiasa melakukannya.
Oleh karena itu, pembangunan karakter tidak dapat terlepas dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar individu tersebut. Keluarga merupakan hal yang terpenting, karena keluarga ibarat akar yang menentukan akan menjadi apa dan bagaimana seorang individu tersebut.  Bila keluarga menjalankan fungsinya dengan baik, maka individu-individu yang dilahirkan akan mempunyai moral dan karakter yang baik sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Bukan tidak mungkin bila negara kita dapat terlepas dari berbagai masalah krisis moral  karena disusun oleh masyarakat yang mempunyai keluarga yang berfungsi dengan baik.

sumber : http://ceritaanni.wordpress.com/2011/10/08/peran-fungsi-keluarga-dalam-membangun-moral-bangsa/

Senin, 01 Oktober 2012

Tawuran Pelajar

Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.

DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR
Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.

TINJAUAN PSIKOLOGI PENYEBAB REMAJA TERLIBAT PERKELAHIAN PELAJAR
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

Sebenarnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberantas tawuran pelajar di Indonesia seperti :

1. Membuat Peraturan Sekolah Yang Tegas
Bagi siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhentikan semua siswa dan melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa siswi harus dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya juga harus diberi sanksi.

2. Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akar-akan penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal, selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain. Jika diserang diajarkan untuk mengalah dan tidak melakukan serangan balasan, kecuali terpaksa.

3. Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari Yang Lain
Setiap manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari sekolah.

4. Kolaborasi Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.

5. Membuat Program Ekstrakurikuler Tawuran
Diharapkan setiap sekolah membuat ekskul konsep baru bertema tawuran, namun tawuran pelajar yang mendidik, misalnya tawuran ilmu, tawuran olahraga, tawuran otak, tawuran dakwah, tawuran cinta, dan lain sebagainya yang bersifat positif. Tawuran-tawuran ini sebaiknya bukan bersifat kompetisi, tetapi bersifat saling mengisi dan bekerjasama sehingga bisa bergabung dengan ekskul yang sama di sekolah lain.

Kamis, 26 April 2012

Pertahanan Dan Keamanan Nasional


Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem¬bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo¬rong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda¬maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat¬annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memung¬kinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan¬nya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang¬kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan keamanan di kawasan Asia Tenggara khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang¬sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na¬sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah¬kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke¬kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng¬garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi¬jaksanaan Hankamnas.
Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da¬lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per¬tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene¬gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam¬an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener¬tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa¬nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de¬ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekaryaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem¬binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat,mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasio-nal, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI meru- pakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun 
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun an nasional akan harus diletakkan pada pembangunan bidang kesejahteraan, sehingga alokasi sumber daya nasional juga akan harus mengutamakan yang terakhir ini. Upaya perta¬hanan dan keamanan harus menyesuaikan segenap rencana¬rencananya dengan sumber yang disediakan untuknya, dan kemampuan kemampuan harus dibangun dengan menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap.
Prinsip ekonomi perlu diterapkan sebaik mungkin dalam usaha pertahanan dan keamanan; di samping itu efektivitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan perta¬hanan dan keamanan yang relatif kecil tetapi efisien, yang dalam keadaan darurat harus dapat dikembangkan dengan cepat. Keperluan akan kemampuan pengembangan kekuatan ini menghendaki agar dirumuskan suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung¬nya.
2. Mencukupi kebutuhan sendiri
Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indo¬nesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keha¬rusan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan dan keamanan nasional ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
Suatu penelitian nasional perlu dilaksanakan untuk mem¬buat inventarisasi kemampuan industri dalam negeri guna mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dan direncanakan cara-cara pemanfaatannya dalam keadaan darurat.
Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat panting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu kemampuan pemeliharaan yang tinggi meli¬puti keahlian, bahan-bahan dan alat-alat pemeliharaan, perlu mendapat perhatian. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki agar diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
1. Dislokasi kekuatan
Kekuatan-kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khas¬nya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinan menjadi arah pendekat potensiil bagi berbagai bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan seba¬gai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai.
Perhatian yang lebih besar harus diberikan kepada kekuat¬an pemukul, yang perlu memperoleh latihan-latihan terus-menerus dengan dukungan fasilitas yang sebaik mungkin. Da¬erah-daerah latihan yang cukup luas di luar Jawa yang seka¬ligus dijadikan pangkalan bagi satuan-satuan, perlu memper¬oleh prioritas yang tinggi dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
1. Perundang-undangan
Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pem¬belaan negara dari setiap warganegara Indonesia, harus dilak¬sanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan dan keamanan. Peranan rakyat sebagai
sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental dengan mendapatkan prioritas yang tinggi. Ideologi Pancasila dan nilai-nilai bangsa harus tertanam
dengan teguh dalam alam pikiran, sehingga mewujudkan sua-
¬tu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan ketrampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan. tugasnya dengan sempurna.
Berbagai hal dalam penyelenggaraan pertahanan dan ke¬amanan, karena menyangkut kepentingan berbagai pihak dan rakyat banyak, harus diatur melalui undang-undang atau per¬aturan pemerintah. Undang-undang Pokok Pertahanan dan Keamanan Nasional yang menetapkan aturan-aturan pokok yang dilandasi oleh falsafah bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semes¬ta, perlu segera diwujudkan.
1. Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Teknologi
Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujud¬an perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya dan waktu yang sangat banyak.
Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui ker¬jasama yang erat dengan lembaga lain di luar ABRI. Hendak¬-nya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi; pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagai cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan.
Keberhasilan tugas pertahanan dan keamanan nasional banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya perta¬hanan dan keamanan nasional harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kekaryaan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara bidang keamanan dan kesejahteraan nasional, menghendaki agar pembangunan ABRI tidak semata-mata diarahkan kepada pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pemba¬ngunan ABRI hendaknya juga diarahkan agar memiliki ke¬mampuan untuk berfungsi sebagai kekuatan sosial, yang ber¬sama dengan kekuatan-kekuatan sosial lainnya dapat menang¬gapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan nasional seba-
¬gai suatu kebulatan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu untuk bersama-sama kekuatan sosial lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional serta meningkatkan peranannya secara aktif dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Kekaryaan ABRI yang merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Menejemen Hankam
Menejemen pertahanan dan keamanan, yang mencakup sumber daya, Angkatan Bersenjata dan Departemen Perta¬hanan dan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efek¬tif dan dengan efisiensi yang tinggi. Untuk itu agar selalu diusahakan pengembangan dan penerapan menejemen yang mutakhir.
1. Pemanfaatan Peluang
Pemanfaatan peluang pada hakekatnya adalah suatu usaha untuk memperkecil atau meniadakan pertentangan yang sering terjadi antara tuntutan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional. Perencana-perencana pada semua ting-
kat harus selalu waspada untuk mengidentifikasikan setiap peluang yang muncul, serta siap memanfaatkan semua kesem¬patan yang bisa menghemat penggunaan sumber daya, mem¬perkecil kerugian, atau menghasilkan kegunaan tambahan.
Pembangunan pertahanan dan keamanan hendaknya diusa¬hakan agar memanfaatkan setiap peluang untuk turut serta memecahkan permasalahan-permasalahan nasional maupun daerah. Setiap rencana pembangunan kekuatan dan prasarana Hankamnas hendaknya ditinjau kaitannya dengan usaha-usa¬ha memecahkan masalah-masalah kependudukan, pemukim¬an, kesempatan kerja, pengembangan daerah, kelestarian ling¬kungan, dan sebagainya. Sebaliknya upaya pertahanan dan keamanan hendaknya juga dapat memberikan pandangan dan saran bagaimana upaya dalam bidang pembangunan kesejah¬teraan dapat memanfaatkan peluang untuk turut serta meme¬cahkan permasalahan-permasalahan dalam bidang keamanan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan.
Peluang untuk turut serta mengurangi kepadatan penduduk daerah yang satu, dan menambah di daerah yang lain, harus dimanfaatkan secara bersungguh-sungguh dalam upaya perta¬hanan dan keamanan. Pemindahan satuan-satuan dari Jawa ke pangkalan-pangkalan baru yang permanen di daerah-daerah yang kurang penduduknya, harus segera dapat dimulai. Pang¬kalan-pangkalan baru tersebut agar diusahakan dapat ber¬fungsi sebagai pusat-pusat perkembangan daerah.
Peluang untuk turut serta mendorong usaha perkembangan industri nasional dan perluasan kesempatan kerja, harus di¬usahakan secara bersungguh-sungguh dengan sebanyak mung¬kin melaksanakan pengadaan periengkapan pertahanan dan keamanan pada industri di dalam negeri.
Permasalahan Hankamnas yang sangat luas dan rumit yang harus dihadapi ABRI, menyebabkan bahwa sebagai suatu organisasi, ia memiliki kemampuan menanggapi permasalah¬an-permasalahan yang luas, baik dalam bidang keamanan maupun bidang kesejahteraan nasional.
Kemampuan ini hendaknya dimanfaatkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional, dengan turut serta dalam ke¬giatan-kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan, meneruskan tradisinya sebagai salah satu kekuatan sosial yang dinamis.
Peluang untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-ke-
giatan pembangunan, hendaknya selalu dimanfaatkan oleh ABRI. Kemampuan-kemampuan produktif yang dapat diguna¬kan untuk menunjang pembangunan kesejahteraan nasio¬nal, hendaknya dimanfaatkan pada setiap kesempatan yang muncul. Operasi Bakti hendaknya dijadikan suatu tradisi bagi ABRI, di masa damai maupun di masa perang, sebagai perwujudan dari kemanunggalan ABRI dengan rakyat.
1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Hankamnas
Tujuan Pembangunan Hankamnas adalah pertama-tama mewujudkan daya tangkal; yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak, baik yang mempunyai mak¬sud memusuhi Negara dan Bangsa Indonesia maupun yang merencanakan agresi dengan cara apapun juga, bahwa mere-ka tidak akan dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama akan harus bersandar pada ke¬kuatan rakyat Indonesia seluruhnya, yang harus memiliki ke¬tahanan ideologis dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha yang dapat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia, ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainnya dan integritas wilayah Negara Re¬publik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan mem¬bangun kekuatan-kekuatan yang nyata maupun potensiil, yang secara integral mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan berbagai tugas umum yang terkandung dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan nasional, se¬kaligus menegakkan hak serta kedaulatan negara atas wila¬yahnya berdasarkan Wawasan Nusantara.
Adapun sasaran Pembangunan Hankamnas adalah :
1. Kekuatan rakyat terlatih yang merata di seluruh wilayah Negara dan nyata dapat dirasakan, berwujud masa rakyat yang militan, spontan, didasari ketahanan ideologi Panca¬sila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan, melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia, tanpa mengenal menyerah.
Angkatan Perang dengan kekuatan siap kecil dan cadang¬an yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang dapat timbul di masa depan, dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya, termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya.
c. Polri yang sanggup menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat; penyelamatan jiwa-raga dan harta¬benda; mencegah dan menindak penyimpangan hukum; serta menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibe¬bankan kepadanya.
2. Program Hankamnas
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang diha¬dapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Untuk dapat mencapai sasaran kemampuan tersebut maka dalam Repelita III akan dilaksanakan program-progam seba gai berikut:
1. Program Utama Kekuatan Pertahanan.
2. Program Utama Kekuatan Keamanan
3. Program Utama Kekuatan Keamanan. 
1. Program Utama Dukungan Umum.
2. Program Utama Bakti ABRI.
a. Program Utama Kekuatan Pertahanan
Program Utama Kekuatan Pertahanan menjadi titik per¬hatian utama dari segenap upaya pembinaan pertahanan
di masa yang akan datang. Pertimbangan segi ekonomi dan efisiensi, dihadapkan pada efektivitas pelaksanaan tugas-
¬tugas umum, menuntut agar TNI-AD memberikan perha-
¬tian yang lebih besar terhadap peningkatan kemampuan
Bala Pertahanan Wilayah, sedangkan TNI-AL dan TNI¬
AU meningkatkan kemampuan Bala Pertahanan Terpusat
Dan Angkutan Terpusat. Peningkatan kemampuan Kekuat-
an Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa¬tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Pro-gram Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komuni¬kasi Terpusat.
1) Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat mencipta¬kan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan per tahanan rakyat semesta; meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta me¬ningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan dan mene¬tralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada pening¬katan pengendalian laut dan peningkatan pembi¬naan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rang-ka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.
4) Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan¬satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuat-an bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah; satu¬an-satuan angkutan darat, taut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan stra¬tegis; serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk¬-petunjuk tentang bala cadangan.
5) Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat. Program ini meliputi kegiatan:
a) Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkat-kan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkung¬an strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, psychologi dan militer, sehingga per¬ubahan-perubahan tersebut dapat diidentifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan per¬airan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c) Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
Program Utama Kekuatan Keamanan
1) Program Kepolisian Daerah Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke¬amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi¬kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke¬amanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng¬adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
2) Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan, peningkatan kemam¬puan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terha¬dap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pence¬gahan serta penindakan secara khusus.
3) Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
4) Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
5) Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masya¬rakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umum¬nya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program Utama Dukungan Umum
1) Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan penye¬lenggaraan penelitian dan pengembangan dengan meni- tik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat, kait-mengkait dan merupakan satu kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja¬-sama yang erat dengan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang ada, dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lem¬baga tersebut.
2) Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam- puan yang diprioritaskan pada peningkatan atau per¬- wujudan kemampuan produksi senjata ringan, amu- nisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat- alat perhubungan; pembentukan persediaan bekal pe¬- rang yang memadai untuk menghadapi keadaan¬- keadaan darurat, dan peningkatan kemampuan per¬- baikan besar dan modifikasi alat tempur utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di bidang pemeliharaan.
3) Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program meliputi kegiatan peningkatan pembi¬naan personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada peningkat- an keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keah¬lian/kejuruan yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang terdukung oleh kemampuan pro¬fesional yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional sehingga menjadi komplemen dari pada per¬sonil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak me¬merlukan kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan pera¬watan personil terutama pada bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sete¬lah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan.
4) Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan admini¬strasi dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan per¬tahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem ma¬najemen sehingga mewujudkan suatu pembinaan par¬tisipatif di semua tingkat, dengan menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
d. Program Utama Bakti ABRI Program Bakti ABRI
Program ini meliputi pemanfaatan kemampuan ABRI guna menyelenggarakan operasi bakti pada setiap kesem¬patan yang muncul untuk menunjang pembangunan nasio¬nal, penanggulangan bencana alam dan sebagainya
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
d) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
e) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
f) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.

sumber : http://rizopunk666.blogspot.com/2010/05/tugas-pertahanan-dan-keamanan-nasional.html 

Sabtu, 31 Maret 2012

pasal 27-34 :)



Jelaskan menurut anda apakah hak dan kewajiban WNI sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945?
Bandingkan dengan Negara lain!
Jawab!
1.       Pasal 27 : persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Menurut pandangan saya, pasal ini belum sesuai dengan yang terjadi di Negara ini, misalkan saja tersangka koruptor yang masih diperlakukan istimewa di dalam sel penjara, beda halnya dengan seorang yang hanya maling benda kecil tetapi diperlakukan sangat tidak layak di dalam sel penjara.
Di Negara lain, misalnya di Amerika. Tingkat suap di Negara tersebut sangatlah rendah, beda dengan di Indonesia dan disana pun mendapatkan hukuman yang setimbang apabila terbukti melakukan tindak penyuapan.
2.       Pasal 28 : kebebasan berpendapat
Menurut pandangan saya, pasal ini juga belum sesuai dengan yang terjadi di Negara ini. Misal kita ambil contoh kasus jika seseorang yang menyinggung masalah politik di social network, maka masih bisa dikenakan sanksi pidana.
Di Negara lain, jika di Amerika, lagu-lagu yang berbau politik tidak terlalu dipermasalahkan.
3.       Pasal 29 : kebebasan beragama
Menurut pandangan saya, pasal ini sudah sesuai dengan yang terjadi di Indonesia. Karena di Negara ini sudah diakui ada 6 negara dan tidak ada agama yang menyimpang.
Beda halnya dengan di Amerika yang menganut system liberal, jadi tidak dipermasalahkan apapun agamanya asal tidak mengganggu Negara atau terorisme.
4.       Pasal 30 : bela Negara
Menurut pandangan saya, pasal ini kurang sesuai dengan yang terjadi dengan Negara ini. Hanya orang-orang yang memiliki jiwa patriotisme yang bisa membela Negara.
Beda dengan korea selatan yang mewajibkan warganya untuk mengikuti wajib militer. Ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila Negara terkena serangan dari luar, maka warganya sudah siap untuk membela.
5.       Pasal 31 : pendidikan
Menurut pandangan saya, pasal ini sangat belum sesuai. Karena di Indonesia masih banyak anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi dan pemerintah belum mampu menyelesaikan permasalahan ini.
Bandingkan dengan Jerman, pendidikan sangat di nomor satu-kan. Pemerintahnya sangat memperhatikan pendidikan bagi warganya.
6.       Pasal 32 : kebudayaan
Menurut pandangan saya, kebudayaan di Indonesia sangatlah bagus karena terdapat banyak suku, adat dan bahasa yang amat beragam. Namun Indonesia masih dinilai kurang mampu menjaga dan melestarikan kebudayaannya sehingga diakui oleh Negara lain.

7.       Pasal 33 : perekonomian Negara
Menurut pandangan saya, perekonomian Indonesia masih sangat labil, terkadang masih terjadi krisis moneter. Kemiskinan dimana-mana, namun tak sedikit pula koruptor yang ada di Negara ini, yang membuat kemiskinan semakin menjadi-jadi.
Bila dibandingkan dengan Singapore, walaupun Singapore hanyalah Negara kecil namun perekonomiannya sangat maju karena Singapore adalah  Negara transit dari seluruh penjuru Negara lain.
8.       Pasal 34 : fakir miskin & anak terlantar dipelihara Negara
Menurut pandangan saya, pasal ini masih sangat belum sesuai dengan yang ada pada Negara ini. Masih banyak fakir miskin dan anak terlantar yang tidak dipelihara dengan baik oleh pemerintah Negara.
Beda halnya dengan inggris, di Negara tersebut tidak membiarkan fakir miskin dan anak-anak menjadi terlantar. Semuanya dipelihara dengan baik oleh Negara, sehingga tingkat kemiskinannya sangatlah rendah.

Rabu, 28 Maret 2012

Teori Geopolitik :)


BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan

1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa pembatas Negara.
Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memperngaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia.

2.      Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a)      Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b)      Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.





c)      Menumbuhkan wawasan warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d)     Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e)      Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak sedangkan sifat bertanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

B.     Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak dan kewajiban warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan bela Negara

1.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
a)      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b)      Pengertian dan pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.





2.      Teori terbentuknya Negara :
a)      Teori hokum alam
b)      Teori keTuhanan
c)      Teori perjanjian
3.      Proses terbentuknya Negara di zaman modern
4.      Unsur Negara
a)      Bersifat konstitusif, meliputi udara, darat dan perairan
b)      Bersifat deklaratif, ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan secara “de jure” maupun “de facto”.
c)      Bentuk Negara, meliputi Negara kesatuan dan Negara serikat.


2.      Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia, Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). Negara juga wajib melindungi hak asai warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia.
3.      Proses bangsa yang menegara
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara kesatuan republic Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
Kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah : Pertama, kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kedua, kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik.








4.      Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
Terdapat pada pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 30 ayat 1.
5.      Hubungan warga Negara dan Negara
a)      Siapakah warga Negara?
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya. Syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
b)      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan republic Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban bangsa Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d)     Kemerdekaan  berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e)      Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f)       Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
g)      Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.







h)      Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.
i)        Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
6.      Pemahaman tentang demokrasi
1.      Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
1.      Bentuk demokrasi
a)      Pemerintahan monarki
b)      Pemerintahan republic
2.      Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi undang-undang). Monteque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
3.      Pemahaman demokrasi di Indonesia
a)      Dalam system kepartaian
b)      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara
4.      Prinsip dasar pemerintahan republic Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republic Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; ketetapan MPR; UU dan perpu; PP; keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya.
5.      Beberapa rumusan pancasila
Rumusan Mr.Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945,







Rumusan pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, kemudian Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950. Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
6.      Struktur pemerintahan republic Indonesia
a)      Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
1)      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a)      Departemen
b)      Lembaga pemerintahan
c)      Badan usaha milik Negara (BUMN)
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a)      Pemerintah pusat
b)      Pemerintah wilayah
c)      Pemerintah daerah
b)      Hal pemerintahan pusat
1)      Organisasi cabinet dibawah menteri coordinator
2)      Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3)      Pola administrasi dan manajemen pemerintaha RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat
4)      Tugas pokok pemerintahan Negara RI
5)      Hal pemerintahan wilayah
6)      Hal pemerintahan daerah
c)      Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Berdasarkan pengertian tentang demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular.
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak.

7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
                Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusi yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa no. 217 A (III) TANGGAL 10 Desember 1948. Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universitas tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelakasanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitanm antara Filsafah Pancasila, UUD 1945,
    Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a)      Konsepsi Hubungan antara  Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
b)      Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
(1)    Paham Komunisme
(2)    Paham liberalisme
(3)    Paham Islam fundamentalis

9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
                a)    Pancasila sebagai Ideologi Negara
                       Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus
       menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara.
b)      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, buakn kemerdekaan NKRI karena hal-hal
c)       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
1)      Pancasila
2)      Penataan
3)      Ekonomi
4)      Kualitas bangsa
5)      Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d)      Kosepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e)      Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatua Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Organisasi Korpri, PGRI, SPSI, HNSI, HKTI, BKOW, HMI, AMPI, KNPI, dan sebagainya. Diatur dalam undang-undang pelakasanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
f)       Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggabarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudka cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
                a)    Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
        Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
        perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela    
        Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggaraan   
        kekuasaan.
b)      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) denjgan Nomer: 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c)       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Penegasa secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan pendidikan kewarganegaraan.

Bab II

A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.       Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.       Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunanya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
B.Teori-Teori kekuasaan
1.Paham-Paham Kekuasaan
                a) Paham Machiavelli (Abad XVII)
                b) Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
                c) Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
                d) Paham Feuerbach dan Hegel
                e) Paham Lenin (abad XIX)
                f) Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
                Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
               
                Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penilitiannya yang ilmiah dan universal.
1)      Dalam hal-hal tertentu pertumbuan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2)      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4)      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
               
Sumber : Penerbit gramedia, penyusun Drs. S Sumarno, MBA buku pkn, teori geopolitik